Salah Eksekusi, Warga Sumberbulu Gugat PN Kraksaan
KRAKSAAN - Harapan Sugiardi, 56, warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, memiliki kembali rumahnya belum terealisasi. Karenanya, kemarin (29/3) ia kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, yang dinilai telah salah melakukan eksekusi.
Sugiardi mengatakan, PN Kraksaan salah mengeksekusi tanah yang pernah diperkarakan di PN Kraksaan, dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2000/PN.Kab. Prob dan Nomor 04/pdt.Eks/2012/ PN kraksaan. Katanya, pekarangan seluas 748 meter persegi dengan dua rumah di atasnya itu, dieksekusi pada 3 Desember 2014.
Padahal, menurut Sugiardi, yang menjadi objek sengketa sebidang pekarangan dan rumah di Desa Sumber bulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Objek sengketa itu, tercatat dalam leter C Desa Nomor 357, persil Nomor 79, D.I, dengan luas 0,190 atas nama Satrosari alias Karanom.
Tidak ada komentar: