Salah Eksekusi, Warga Sumberbulu Gugat PN Kraksaan

KRAKSAAN - Harapan Sugiardi, 56, warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, memiliki kembali rumahnya belum terealisasi. Karenanya, kemarin (29/3) ia kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, yang dinilai telah salah melakukan eksekusi.

Sugiardi mengatakan, PN Kraksaan salah mengeksekusi tanah yang pernah diperkarakan di PN Kraksaan, dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2000/PN.Kab. Prob dan Nomor 04/pdt.Eks/2012/ PN kraksaan. Katanya, pekarangan  seluas 748 meter persegi dengan dua  rumah di atasnya itu, dieksekusi pada 3 Desember 2014.

Padahal, menurut Sugiardi, yang menjadi objek sengketa sebidang   pekarangan dan rumah di Desa Sumber bulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Objek sengketa itu, tercatat dalam leter C Desa Nomor  357, persil Nomor 79, D.I, dengan luas   0,190 atas nama Satrosari alias Karanom.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.