Bayar Kompensasi Rp 1,6 Juta, Maling Pisang Dilepas
KADEMANGAN-Mukhlas ,18, warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, yang tertangkap warga mencuri pisang, bisa bernapas lega. Pasalnya, pemilik pisang bersedia tidak memperkarakan kasus tersebut. Namun, itu dengan kompensasi membayar ganti rugi Rp 1,6 juta.
“Tadi sudah dimediasi. Akhirnya pihak keluarga pelaku bersedia mengganti pisang dengan uang senilai Rp 1,6 juta,” ujar Lurah Pilang Mohammad Slamet Efendi. Menurut Slamet, pemilik pisang yang juga bernama Slamet sepakat tidak memperkarakan kasus tersebut asal ada kompensasi.
“Uang Rp 1,6 juta ini akan digunakan untuk pengecatan makam dan kebersihan makam. Pisang yang ada di makam tersebut biasanya diberikan kepada warga yang ada keluarganya meninggal,” ujarnya. Berdasarkan pengakuan pelaku kepa...
Tidak ada komentar: