Bayar Kompensasi Rp 1,6 Juta, Maling Pisang Dilepas

KADEMANGAN-Mukhlas ,18, warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, yang tertangkap warga mencuri pisang, bisa bernapas lega. Pasalnya, pemilik pisang bersedia tidak memperkarakan kasus tersebut. Namun, itu dengan kompensasi membayar ganti rugi Rp 1,6 juta. 

“Tadi sudah dimediasi. Akhirnya pihak keluarga  pelaku bersedia mengganti pisang dengan uang senilai Rp 1,6 juta,” ujar Lurah Pilang Mohammad Slamet  Efendi. Menurut Slamet, pemilik pisang yang juga bernama Slamet sepakat tidak memperkarakan  kasus tersebut asal ada kompensasi.  

“Uang Rp 1,6 juta ini akan digunakan untuk pengecatan  makam dan kebersihan makam. Pisang yang  ada di makam tersebut biasanya diberikan kepada warga yang ada keluarganya meninggal,” ujarnya. Berdasarkan pengakuan pelaku kepa...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.