Pengikut 'Agama Suci' Diminta Tobat

Diberi Waktu Enam Bulan untuk Buat Pernyataan

KRAKSAAN - Para pengikut ajaran Suci di Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, yang salat menggunakan bahasa Jawa diminta bertobat. Mereka diberi waktu enam bulan untuk kembali ke ajaran agama Islam.

Keputusan itu diambil oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo usai menggelar rapat internal, kemarin. Keputusan  Bakorpakem itu dibuat setelah Bakorpakem  menerima kajian tertulis dari MUI.

Ketua Bakorpakem Edy Sumarno mengatakan, pihaknya tetap mendahulukan upaya  pembinaan kepada 18 pengikut ajaran Suci. Mereka diminta membuat surat pernyataan di atas materai dengan disaksikan oleh Bakorpakem.

“Masing-masing pengikut diminta untuk membuat surat pernyataan, yang menyatakan mereka bertaubat. Dan...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.