Kades Karangren Resmi Dipecat

KREJENGAN - Kepala Desa (Kades) Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo nonaktif Kemas Sulaiman Nangcik alias Nanang, resmi diberhentikan.  Pemencatan sebagai kades itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo, bernomor 141/841/426.12/2016.

Sebagai gantinya, Bupati menunjuk Muhammad Ghusairi sebagai  pejabat sementara (Pj) kades. Jumat  (9/9) lalu, Ghusairi dilantik di Pendapa Camat Krejengan oleh Camat  Krejengan, Sumaidi. Ghusairi akan menjadi Pj kades sampai adanya kades definitif melalui pemilihan   kepala desa.

Kabag Pemerintahan Pemkab Probolinggo Edy Suryanto mengatakan, meski hanya Pj, Ghusairi  memiliki kewengan layaknya kades.  Dia memiliki hak dan kewajiban  mengendalikan roda pemerintahan desa. Hal ini diatur dalam Perda  Nomor 1/2015 tentang Pemberhentian Kades.

“Meski hanya Pj, dia harus berusaha meningkatkan ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.