Pengadilan Tipikor Jatuhkan vonis Terhadap Tiga Terdakwa Penjualan Makam Desa Asembakor

SURABAYA - Sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan makam umum di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan,  Kabupaten Probolinggo, akhirnya mencapai klimaks. Selasa (15/3) petang lalu, majelis hakim Tindak  Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa Muhammad Hamsun, mantan kepala Desa (kades) Asembakor Kraksaan; Suhariyadi, perangkat desa Asembakor Kraksaan; dan Muhammad Saleh, warga sipil asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, divonis seragam. Yakni, hukuman pidana setahun  penjara.

Selain itu, ketiga terdakwa  juga didenda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 1 bulan  kurungan. Kasi Pidsus Kejari Kraksaan Widi Trismono mengatakan, dalam sidang, ketiga terdakwa dinilai bersalah oleh majelis hakim.

”Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi. Putusa...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.