Lagi, Eks Kades Divonis 1 Tahun

Terjerat Korupsi Raskin Kramat Agung

KRAKSAAN - Bukacong, mantan kepala desa (kades) Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, menambah daftar catatan mantan kades yang dipidana. Jumat (11/3) lalu, Bukacong divonis pidana  1 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menganggap Bukacong bersalah telah mengorupsi bantuan beras untuk warga miskin (raskin). Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta  subsider 1 bulan kurungan. Serta, harus membayar uang pengganti kerugian negara sekitar  Rp 2,5 juta.

Bila duit ini tak diganti, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama 1 bulan.  Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan Edi Sumarno melalui Kasi Pidsus Widi Trismono. Widi mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa Bukacong secara sah dan meyakinkan terbukti  menyalahgunaka...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.