Lagi, Eks Kades Divonis 1 Tahun
Terjerat Korupsi Raskin Kramat Agung
KRAKSAAN - Bukacong, mantan kepala desa (kades) Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, menambah daftar catatan mantan kades yang dipidana. Jumat (11/3) lalu, Bukacong divonis pidana 1 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menganggap Bukacong bersalah telah mengorupsi bantuan beras untuk warga miskin (raskin). Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Serta, harus membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 2,5 juta.
Bila duit ini tak diganti, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama 1 bulan. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan Edi Sumarno melalui Kasi Pidsus Widi Trismono. Widi mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa Bukacong secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunaka...
Tidak ada komentar: