Karyawan Laporkan Perusahaan Nakal

Dua Bulan Bekerja Hanya Terima Rp 250 Ribu

PURWOREJO-Sebuah perusahaan yang memasarkan produk selang dan regulator elpiji di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dilaporkan karyawannya lantaran dinilai tak memberi upah sesuai UMK.

Dalam laporan itu, karyawan juga menyesali pihak perusahaan lantaran menahan ijazah karyawan yang hendak mengundurkan diri. Kemarin (17/3) sejumlah karyawan perusahaan itu, juga menemui Jawa Pos Radar Bromo.

Dalam laporannya, karyawan yang sebagian besar merupakan siswa baru lulus sekolah tersebut, juga menilai perusahaan bertindak sewenang-wenang. Mereka pun mengaku sudah melapor ke dinas terkait. Sartono, 19, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, salah satu pekerja di perusahaan tersebut mengatakan, dirinya bersama  sekitar 80 orang lainnya diperkejakan di perusahaan tersebut.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.