Menunggak Listrik, Dituntut Perdata

PROBOLINGGO - PLN Rayon Kota Probolinggo menyiapkan langkah serius untuk menyikapi tunggakan listrik di wilayahnya. Sebab, jumlah tunggakan sangat besar, mencapai Rp 1,9 miliar. PLN berupaya pelanggan yang menunggak bisa dituntut perdata.

Untuk merealisasikan upaya itu, kemarin (29/03) dibuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PLN dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. “Benar, tadi ada penandatanganan MoU dengan kejaksaan tentang tunggakan listrik oleh pelanggan  PLN,” terang Prenggo Widjono, kepala PLN Rayon Kota Probolinggo saat ditemui harian ini, kemarin.

Isi MoU tersebut di antaranya, pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik akan mendapatkan tindakan berupa tuntatan perdata dari Kejari. "Sedangkan untuk pelanggan yang terkena P2TL (pemeriksaan dan penertiban tenaga listrik), tapi sampai saat ini belum melunasi tagihan susulan, ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.