Pengusaha Laporkan Dugaan Pemerasan

PANGGUNGREJO - Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Iwan Hari Poerwanto saat ini tengah disorot. Itu, setelah salah satu pengusaha di kota setempat melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim terkait kasus dugaan pemerasan.

Laporan adanya tindakan dugaan pemerasan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim ke sejumlah toko material dan bahan bangunan di Pasuruan. Salah satu pengusaha yang melapor menyebut, polisi melakukan penyelidikan tentang ketentuan SNI (Standar Nasional  Indonesia) pada produk bahan baku besi. Nah, dengan dalih tersebut ada laporan pemerasan.

“Total laporan uang yang diminta oleh satreskrim awalnya Rp 97 juta itu dari tujuh toko. Hari ini (kemarin) bertambah tiga toko  dengan uang sekitar Rp 135  juta,” ujar salah satu pengusaha pelapor yang mewanti-wanti namanya tak dikorankan.

M...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.