Dipanggil Jadi Tersangka, Kades Cabung Jandi Mangkir

Beralasan Sakit, Siap jika Sehat

KRAKSAAN - Kepala Desa Cabung Jandi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Achmad Harris, 39, tak memenuhi panggilan penyidik yang hendak memeriksa. Kemarin (21/3), pria yang dipanggil dengan status tersangka itu tak datang tanpa pemberitahuan.

Karenanya, polisi menjadwalkan akan kembali memanggil kepala desa yang tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, Kamis (24/3). Kemarin, merupakan pemanggilan kali pertama setelah statusnya naik dari terlapor menjadi tersangka.

Kanit PPA Polres Probolinggo Ipda Listo Utomo menjelaskan, pada pemanggilan pertama dengan status sebagai tersangka, Haris tidak datang. Padahal, pihaknya telah memintanya hadir pukul 09.00 WIB. “Kami tunggu hingga sore tersangka tidak kunjung datang,” ujarnya.

Listo mengaku, pihaknya tidak tahu ala...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.