Vonis Ringan Bagi Otak Pembunuhan

Taat Pribadi 'Hanya' Diputus 18 Tahun Penjara
DIMAS Kanjeng Taat Pribadi, pemilik padepokan dengan nama yang sama, memang sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Namun, putusan itu jauh di bawah tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU menuntut Taat–sapaan akrabnya – dengan hukuman seumur hidup.
Dalam amar putusan setebal 100 halaman yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pen...
Tidak ada komentar: