Vonis Ringan Bagi Otak Pembunuhan

Taat Pribadi menundukkan wajahnya saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan.

Taat Pribadi 'Hanya' Diputus 18 Tahun Penjara

DIMAS Kanjeng Taat Pribadi, pemilik padepokan  dengan nama yang sama, memang sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Namun, putusan itu jauh  di bawah tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut  Umum (JPU). Dimana JPU menuntut Taat–sapaan  akrabnya – dengan hukuman seumur hidup.

Dalam amar putusan setebal 100  halaman yang dibacakan Ketua  Majelis Hakim Pen...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.