Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, PH-JPU Kompak Ajukan Banding

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat akan menjalani sidang dugaan pembunuhan dan penipuan di Pengadilan Probolinggo, Rabu, 12 Juli 2017.

SEMENTARA itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi langsung menyatakan banding atas putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Pria berbadan subur  itu menganggap vonis itu terlalu berat dan tidak memenuhi rasa keadilan.

“(Putusan, Red) Beratlah, karena  itu kita ajukan banding,” kata Taat–sapaan akrabnya– singka...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.