Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, PH-JPU Kompak Ajukan Banding

SEMENTARA itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi langsung menyatakan banding atas putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Pria berbadan subur itu menganggap vonis itu terlalu berat dan tidak memenuhi rasa keadilan.
“(Putusan, Red) Beratlah, karena itu kita ajukan banding,” kata Taat–sapaan akrabnya– singka...
Tidak ada komentar: