Dua Eks Kades Divonis 4 Tahun

Slamet (dua dari kanan) dan Asman (kiri) saat meninggalkan Pengadilan Tipikor

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan

KRAKSAAN - Deretan mantan kepala desa (kades) yang divonis bersalah melakukan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Probolinggo, semakin panjang. Kamis lalu (24/8), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jatim memvonis  dua mantan kades terbukti bersalah melakukan tindak korupsi.

Dua mantan kades yang di maksud adalah terdakwa Slamet Basuki, mantan kades Klenang Lor Kecamatan Banyuanyar dan A...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.