Dua Eks Kades Divonis 4 Tahun

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan
KRAKSAAN - Deretan mantan kepala desa (kades) yang divonis bersalah melakukan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Probolinggo, semakin panjang. Kamis lalu (24/8), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jatim memvonis dua mantan kades terbukti bersalah melakukan tindak korupsi.
Dua mantan kades yang di maksud adalah terdakwa Slamet Basuki, mantan kades Klenang Lor Kecamatan Banyuanyar dan A...
Tidak ada komentar: