JPU-Dimas Kanjeng Resmi Banding

Taat saat menjalani sidang tuntutan.

KRAKSAAN - Vonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi,  rupanya belum memuaskan  kedua belah pihak. Baik itu kubu jaksa penuntut umum (JPU), maupun kubu terdakwa Taat Pribadi.

Karenanya, kedua belah pihak resmi mengajukan banding. Muhammad Sholeh selaku PH terdakwa Taat Pribadi mengatakan, vonis hukuman 2  tahun yang dijatuhkan pada terdakwa atas  kasus dugaan penipuan terhadap korban  Prayitno, tidak dapat diterima.

Sholeh mendasarkan pada jumlah kurungan penjara yang diputuskan majelis hakim. Melainkan pert...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.