JPU-Dimas Kanjeng Resmi Banding

KRAKSAAN - Vonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, rupanya belum memuaskan kedua belah pihak. Baik itu kubu jaksa penuntut umum (JPU), maupun kubu terdakwa Taat Pribadi.
Karenanya, kedua belah pihak resmi mengajukan banding. Muhammad Sholeh selaku PH terdakwa Taat Pribadi mengatakan, vonis hukuman 2 tahun yang dijatuhkan pada terdakwa atas kasus dugaan penipuan terhadap korban Prayitno, tidak dapat diterima.
Sholeh mendasarkan pada jumlah kurungan penjara yang diputuskan majelis hakim. Melainkan pert...
Tidak ada komentar: