Dimas Kanjeng Membela Diri

KRAKSAAN - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap korban Prayitno Suprihadi asal Jember, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU, yang menuntutnya hukuman pidana 4 tahun penjara. Karena itu, ia minta pada majelis hakim untuk dibebaskan.
Alasannya, ia tidak pernah melakukan penipuan atau penggelapan seperti yang dituduhkan. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembelaan, kemarin (21/8). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Basuki Wi...
Tidak ada komentar: