Dimas Kanjeng Membela Diri

Taat Pribadi saat menjalani sidang kasus penipuan di PN Kraksaan, kemarin.

KRAKSAAN - Dimas Kanjeng Taat Pribadi,  terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap korban Prayitno Suprihadi asal Jember, menyatakan  keberatan atas tuntutan JPU, yang menuntutnya hukuman pidana 4 tahun penjara.  Karena itu, ia minta pada majelis  hakim untuk dibebaskan.

Alasannya, ia tidak pernah melakukan  penipuan atau penggelapan seperti yang dituduhkan. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembelaan, kemarin (21/8). Dalam sidang  yang dipimpin ketua majelis hakim Basuki Wi...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.