Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penipuan

KRAKSAAN - Dimas Kanjeng Taat Pribadi bakal lebih lama lagi berada di penjara. Setelah divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani, kemarin (24/8) ia juga divonis atas kasus penipuan. Majelis hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, memutuskan hukuman 2 tahun penjara pada Taat Pribadi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, terdakwa Taat Pribadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seb...
Tidak ada komentar: