Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penipuan

Taat Pribadi (pakai batik) menyapa pendukungnya setiba di PN Kraksaan.

KRAKSAAN - Dimas Kanjeng Taat Pribadi bakal lebih lama lagi berada di penjara. Setelah divonis 18 tahun penjara dalam kasus  pembunuhan Abdul Ghani, kemarin (24/8) ia juga divonis atas kasus penipuan. Majelis hakim  yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri  (PN) Kraksaan, memutuskan hukuman 2 tahun  penjara pada Taat Pribadi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, terdakwa Taat  Pribadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seb...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.