Curi HP, Dijual Online, Diringkus

Tiga tersangka yang kini sudah ditahan. Dari kiri ke kanan: Agustian, Benny dan Nanang.

BEJI - Jangan sembarangan menjual barang di situs online, apalagi jika barang curian. Jika tidak, bisa bernasib seperti ke tiga sekawan ini. Mereka harus berurusan dengan kepolisian dan kini terancam dipenjara.  Itulah yang dialami Benny Kurniawan, 32, warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo dan Agustian Diki Triwahyudi, 18, warga Kenep, Kecamatan Beji.

Pada 19 Agustus lalu, keduanya mencuri smartphone dan seekor ayam jantan di Desa/Kecamatan B...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.