JPU Tolak Eksepsi Dimas Kanjeng

KRAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Baik sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Abdul Gani maupun penipuan/penggelapan dengan korban Prayitno.

JPU mendesak sidang dua perkara tersebut tetap dilanjutkan. Karena dakwaan JPU sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim Rudi Wibowo Adji.

Saat ditemui seusai sidang kemarin (16/3), Wakajati menegaskan, tidak ada alasan bagi majelis hakim menolak dakwaan JPU. Se...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.