Polisi Tangkap Residivis Pengedar Pil Koplo
TEGALSIWALAN - Pernah ditahan selama 10 bulan karena mengedarkan pil koplo, ternyata tidak membuat kapok Moch Efendi, 25. Warga Dusun Krajan, Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, itu kembali diamankan petugas karena kasus serupa.
Pelaku diamankan Polsek Tegalsiwalan, Kamis (16/3), pukul 13.00. Dia diamankan petugas yang berpura-pura membeli barang pelaku di Dusun Curahbubur, Desa Paras, Kecamatan Tegalsiwalan. Kapolsek Tegalsiwalan AKP Jamal menyebut, pelaku ditangkap lantaran ada informasi dari warga tentang peredaran pil koplo di De...
Tidak ada komentar: