Polisi Tangkap Residivis Pengedar Pil Koplo

TEGALSIWALAN - Pernah ditahan selama 10 bulan karena mengedarkan pil koplo, ternyata tidak membuat kapok Moch  Efendi, 25. Warga Dusun Krajan,  Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, itu kembali diamankan   petugas karena kasus serupa.

Pelaku diamankan Polsek Tegalsiwalan, Kamis (16/3), pukul 13.00. Dia diamankan petugas yang berpura-pura membeli barang pelaku di Dusun Curahbubur, Desa Paras, Kecamatan Tegalsiwalan. Kapolsek Tegalsiwalan AKP  Jamal menyebut, pelaku ditangkap   lantaran ada informasi dari warga tentang peredaran pil koplo di  De...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.