Eks Sekdes Watukosek Divonis 2 Tahun

Kasus Dugaan Korupsi ADD 2013-2014

BANGIL - M Hasan Husen bakal mendekam lebih lama di penjara. Itu, setelah majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) memberikan vonis 2 tahun penjara terhadap eks sekdes Watukosek, Kecamatan Gempol, yang  jadi terdakwa kasus dugaan korupsi   Alokasi Dana Desa (ADD) setempat tahun 2013-2014 itu.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim  pengadilan tipikor Senin (27/3). Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agus  Hariyono menyampaikan, terdakwa Hasan Husen dianggap melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan   UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.