Eks Sekdes Watukosek Divonis 2 Tahun

BANGIL - M Hasan Husen bakal mendekam lebih lama di penjara. Itu, setelah majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) memberikan vonis 2 tahun penjara terhadap eks sekdes Watukosek, Kecamatan Gempol, yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) setempat tahun 2013-2014 itu.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor Senin (27/3). Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agus Hariyono menyampaikan, terdakwa Hasan Husen dianggap melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar: