Diduga Ada Penyelewengan, Kejari Selidiki TKD Bulusari

BANGIL – Kejari Kabupaten Pasuruan tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Bulusari, Kecamatan Gempol. Diduga, TKD seluas 4 hektare diambil manfaatnya oleh pihak-pihak tertentu   tanpa prosedur yang sesuai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Bromo, pemanfaatan TKD untuk keuntungan pribadi berlangsung sejak 2016 lalu. Pemanfaatan yang dimaksud, yakni mengambil pasir dan  batu (sirtu) untuk dijual ke pengembang perumahan di Surabaya.

Persoalannya, hasil penjualan itu tidak masuk kas desa. Melainkan, diambil oleh oknum-oknum  yang kini masih dis...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.