Aset Pemkot Pasuruan Kena Tol

Akan Ganti Bangunan dengan Luasan Sama

PURWOREJO - Proses pembebasan lahan terdampak pembangunan tol Gempol-Pasuruan (Gempas) di Kota Pasuruan, terus dilakukan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, memberikan waktu selama 14 hari bagi warga yang terdampak untuk melakukan komplain.

Tidak hanya milik warga, aset Pemkot Pasuruan  juga ada yang terkena tol Gempas.  Kasi Penataan dan Pengaturan Pertanahan pada BPN Kota Pasuruan Agung Haryanto  mengatakan, BPN telah rampung melakukan  pendataan tanah milik warga yang terdampak  tol.

Senin lalu (20/3)...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.