Aset Pemkot Pasuruan Kena Tol

PURWOREJO - Proses pembebasan lahan terdampak pembangunan tol Gempol-Pasuruan (Gempas) di Kota Pasuruan, terus dilakukan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, memberikan waktu selama 14 hari bagi warga yang terdampak untuk melakukan komplain.
Tidak hanya milik warga, aset Pemkot Pasuruan juga ada yang terkena tol Gempas. Kasi Penataan dan Pengaturan Pertanahan pada BPN Kota Pasuruan Agung Haryanto mengatakan, BPN telah rampung melakukan pendataan tanah milik warga yang terdampak tol.
Senin lalu (20/3)...
Tidak ada komentar: