Eks Kadinsos Kabupaten Probolinggo Divonis 4 Tahun

KRAKSAAN - Masyhuri Efendi, eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Probolinggo, divonis empat tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan hakim karena ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2014 silam.

Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang  dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Selasa (21/3) lalu. Vonis yang sama juga dijatuhkan  hakim pada terdakwa lainnya, yakni  Heriyanto, rekanan dari CV Heri Trans yang  bertugas...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.