Tersangka Pungli Dibebaskan

PANGGUNGREJO - Polres Pasuruan Kota akhirnya mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan, atas lima tersangka yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli). Kelima tersangka itu dibebaskan pada Selasa (21/3) lalu.
Meski begitu, penyidikan kasus tersebut tetap akan dilanjutkan. Kelima tersangka yang ditangguhkan itu di antaranya, Abdul Kholem, Sekretaris Desa Cukurgondang; Supriyadi, Kaur Keuangan Desa Cukurgondang; Sukariyadi, Kasun Brongkol; dan Abdus Syukur, Kasun Krajan.
Keempatnya menjadi tersangka atas dugaan kasus pungli Proyek Operasi Nasional Agrar...
Tidak ada komentar: