Tersangka Pungli Dibebaskan

Kasus Pungli Prona dan Akta Waris

PANGGUNGREJO - Polres Pasuruan Kota akhirnya mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan, atas lima tersangka yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli).  Kelima tersangka itu dibebaskan pada Selasa  (21/3) lalu.

Meski begitu, penyidikan kasus tersebut tetap akan dilanjutkan. Kelima tersangka yang ditangguhkan itu di antaranya, Abdul Kholem, Sekretaris Desa Cukurgondang; Supriyadi, Kaur Keuangan Desa Cukurgondang; Sukariyadi, Kasun Brongkol; dan Abdus Syukur, Kasun Krajan.

Keempatnya menjadi tersangka atas dugaan kasus pungli  Proyek Operasi Nasional Agrar...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.