Bea Cukai Selidiki Pengedar Rokok Ilegal

Lepas 10 Awak Kapal dan Nakhoda

KANIGARAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pratama Probolinggo, melepas nakhoda dan  awak Kapal Motor (KM) Tirta Jaya yang kedapatan mengangkut 544 slof rokok tanpa pita cukai. Total ada 10 orang awak kapal yang dilepas, termasuk nakhoda  atau kapten.

Keputusan itu diambil kantor Bea Cukai, karena mereka dinilai hanya dititipi barang. Namun, barang berupa rokok ilegal itu  disita untuk dimusnakan.  “Kami hanya mendata identitas sepuluh orang tersebut. Kemudian, kami persilahkan mereka  melanjutkan p...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.