Beli Motor Curian, Pria ini Ditangkap Polisi

REMBANG - Gara-gara tergiur membeli sepeda motor murah, Yazid, 27, harus mendekam di penjara. Warga  Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, ini diduga menjadi penadah motor curian. Tersangka ditangkap anggota Buser Polres Pasuruan di tepi  jalan raya Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Selasa (14/3).

Kanitbuser Polres Pasuruan Iptu Maryana menyampaikan, penangkapan tersangka bermula dari kasus pencurian motor yang menimpa M. Haris Chulaifi, 35, warga Jalan Cemara, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan  Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Korban kehilangan motor  Honda Vario 125 cc miliknya pada ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.