Mengaku Khilaf, Tersangka Setubuhi Adik 10 Kali
KRAKSAAN - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, terus mendalami kasus persetubuhan sedarah yang dilakukan lelaki berinisial Jd, 33. Hasilnya, cukup mencengangkan.
Ternyata, warga Kecamatan Tiris, itu menyetubuhi adik kandungnya yang berinisial NN, 18, sampai 10 kali. Tersangka baru berhenti menyetubuhi NN, setelah diketahui korban hamil. Namun, atas semuanya perbuatannya itu, tersangka yang menduda sejak sekitar 10 tahun silam itu mengaku khilaf.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara S...
Tidak ada komentar: