Terbukti Bunuh Abdul Gani, Muriyat-Boiran Dituntut 20 Tahun Penjara

KRAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menghukum  terdakwa Muriyat dan Boiran selama 20 tahun. Kemarin, JPU menilai dua terdakwa  itu terbukti bersalah membunuh korban Abdul Gani.

Kajari Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis melalui Kasi Pidum Januardi Jaksa Negara mengatakan, kedua terdakwa kasus dugaan  pembunuhan yang masuk  dalam satu berkas itu dianggap terbukti secara sah mel...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.