Terbukti Bunuh Abdul Gani, Muriyat-Boiran Dituntut 20 Tahun Penjara
KRAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menghukum terdakwa Muriyat dan Boiran selama 20 tahun. Kemarin, JPU menilai dua terdakwa itu terbukti bersalah membunuh korban Abdul Gani.
Kajari Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis melalui Kasi Pidum Januardi Jaksa Negara mengatakan, kedua terdakwa kasus dugaan pembunuhan yang masuk dalam satu berkas itu dianggap terbukti secara sah mel...
Tidak ada komentar: