Punya KTP Ganda, Mantan Kades Dituntut 8 Bulan
BANGIL - Gara-gara memiliki KTP ganda, Akhmad Rosyid alias H. Berry, 60, mantan kades yang juga warga Cangkringmalang, Kecamatan Beji, harus dipaksa duduk di kursi pesakitan. Ia terancam hukuman delapan bulan penjara lantaran dianggap melakukan manipulasi kependudukan.
Hukuman itu bisa didapati terdakwa, bila majelis hakim PN Bangil mengabulkan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Hendy menganggap terdakwa bersalah melanggar administrasi kependudukan (admindu...
Tidak ada komentar: