Keterangan Wahyu Wijaya Jadi Acuan

Penetapan Dimas Kanjeng dalam Pembunuhan

KRAKSAAN - Sidang lanjutan  kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kemarin. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam berkas BAP ( berita acara pemeriksaan).

Selain itu, JPU juga menunjukkan rekaman video. Empat saksi itu adalah Serka Rahmad Dewaji, anggota TNI  AU. Ketiga saksi lainnya merupakan anggota Polda Jatim. Yakni, Brigpol Gatut Setiawan, Iptu M. Fauzi, dan Ip...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.