Teruskan Asuransi, Harus Bayar Premi

BANGIL - Tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tetap memberikan program asuransi untuk nelayan. Namun, bagi nelayan yang sudah mendapatkan asuransi tahun kemarin, tahun ini tidak boleh mendapat jatah.  Tapi, bisa meneruskan program asuransi dengan biaya mandiri.

Program asuransi nelayan  memang baru dimulai sejak  2016. Tujuannya, mencover kecelakaan kerja dan kematian, baik pengobatan akibat k...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.