Teruskan Asuransi, Harus Bayar Premi
BANGIL - Tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tetap memberikan program asuransi untuk nelayan. Namun, bagi nelayan yang sudah mendapatkan asuransi tahun kemarin, tahun ini tidak boleh mendapat jatah. Tapi, bisa meneruskan program asuransi dengan biaya mandiri.
Program asuransi nelayan memang baru dimulai sejak 2016. Tujuannya, mencover kecelakaan kerja dan kematian, baik pengobatan akibat k...
Tidak ada komentar: