Komentar Pedas di Facebook, Kades Sumbergedang Dituntut Setahun

BANGIL - Gara-gara komentar pedasnya di facebook, Kades Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Niam Sovie dituntut satu tahun penjara. Ia dianggap JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, bersalah telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE).

Bukan hanya kurungan badan.  Ia juga dituntut membayar denda senilai Rp 25 juta. Bila tidak, denda tersebut digantikan dengan kurungan selama dua bulan.  Tuntutan itu dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, kemarin  (3/5).

Dalam sidang tersebut, Hanis me...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.