Gelapkan Mobil, Pasutri Ditangkap
PANGGUNGREJO - Kekompakan SR, 43 dan AS, 37, tidak patut ditiru. Pasangan suami-istri (pasutri) asal Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ini harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan yakni menggelapkan mobil.
Keduanya kini harus meringkuk di sel Mapolresta Pasuruan. Pasutri ini sejatinya sudah memiliki usaha berjualan makanan. Mereka juga punya usaha lain yakni membuka rental mobil. Di duga karena terhimpit, keduanya melakukan tindak pidana yakni menggelapkan mobil.
Kasatreskri...
Tidak ada komentar: