Gelapkan Mobil, Pasutri Ditangkap

PANGGUNGREJO - Kekompakan SR, 43 dan AS, 37, tidak patut ditiru. Pasangan suami-istri  (pasutri) asal Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo,  Kota Pasuruan, ini harus berurusan dengan polisi lantaran diduga  melakukan tindak pidana penipuan  yakni menggelapkan mobil.

Keduanya kini harus meringkuk di  sel Mapolresta Pasuruan.  Pasutri ini sejatinya sudah memiliki usaha berjualan makanan. Mereka juga punya usaha lain  yakni membuka rental mobil. Di duga karena terhimpit, keduanya melakukan tindak pidana  yakni menggelapkan mobil.

Kasatreskri...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.