Dimas Kanjeng Terserang Demam

SIDANG kasus pembunuhan dan penipuan dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi, gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kemarin. Sebab, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng, itu demam dan butuh istirahat penuh selama 3 hari.
Kajari Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis melalui Kasi Pidum Januardi Jaksa Negara mengatakan, terdakwa sedang sakit. Karenanya, terdakwa butuh istirahat. Dalam surat keterangan dokternya, tercatat terdakwa sudah sakit sejak Senin (8/5) lalu.
“Terdakwa Taat Pribadi tidak bisa hadir karena sakit demam. Butuh istirahat tiga hari, mulai Senin ...
Tidak ada komentar: