Dimas Kanjeng Terserang Demam

Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda

SIDANG kasus pembunuhan dan  penipuan dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi, gagal digelar di Pengadilan  Negeri (PN) Kraksaan, kemarin. Sebab, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng,  itu demam dan butuh istirahat penuh  selama 3 hari.

Kajari Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis melalui Kasi Pidum Januardi  Jaksa Negara mengatakan, terdakwa sedang sakit. Karenanya, terdakwa  butuh istirahat. Dalam surat keterangan  dokternya, tercatat terdakwa sudah sakit sejak Senin (8/5) lalu.

“Terdakwa Taat Pribadi tidak bisa hadir karena sakit demam. Butuh istirahat tiga hari, mulai Senin ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.