Simpan SS di Bawah Bantal

GEMPOL - Hariono alias Bodong, 38, warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Gempol. Itu, setelah ia didapati menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya.  Ia ditangkap Kamis malam (11/5) sekitar pukul 22.30 di rumahnya.

“Sabu-sabu itu untuk dikonsumsinya sendiri,”  jelas Kapolsek Gempol Kompol I Nengah Darsana. Aksi penggerebekan terhadap pelaku itu dilakukan usai  petugas mendapat laporan dari warga. Dari lapo...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.