Sekdes Kraton Jadi Tersangka Pungli

Kasus Dugaan Pungli Akta Hibah Waris

PANGGUNGREJO - Kusaeni, 53, sekretaris Desa (Sekdes) Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, kemarin (16/3). Itu, setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), menemukan alat bukti yang cukup atas  kasus dugaan pungli yang dilakukan tersangka dalam pengurusan akta hibah waris.

Sebelumnya, tim melakukan  pemeriksaan terhadap empat oknum pemerintah desa setempat. Salah satunya adalah Kusaeni. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 3,9 juta. Serta, berkas dokumen  pengurusan akta hibah ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.