Sakit, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda

Permintaan Diadili di Surabaya, Ditolak

TERDAKWA kasus pembunuhan berencana, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 46, ternyata sempat mengajukan permohonan kasusnya disidangkan di Surabaya. Namun, permohonan yang di ajukan pada 10 Februari 2017 lalu itu, tak diamini  oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Sebab, permintaan itu tak beralasan hukum. Panitera Pidana PN Kraksaan Sunaryo membenarkan adanya surat permohonan dari kuasa hukum Dimas Kanjeng, terkait pemindahan sidang ke PN Surabaya. Menurutnya, pihaknya sudah memberi balasan...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.