Dimas Kanjeng Terserang Gejala Tifus

KRAKSAAN - Hari ini Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 46, diagendakan akan kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Namun, agenda itu sepertinya   tidak akan sesuai rencana. Sebab, terdakwa yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutah) Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, itu terserang gejala tifus.

Pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi Erman Umar mengatakan, kliennya terserang gejala tifus. Sehingga, kemungkinan besar  sidang beragenda pembacaan  eksepsi itu akan ditunda. Sebab, terdakwa tidak bisa hadir dalam  persidangan.

“Pembacaan eksepsinya tidak bisa dil...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.