Panen Tersangka Narkoba dalam Dua Pekan

PASURUAN - Dalam dua pekan, Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus 18 pengedar narkoba. Dari 18 pengedar yang sudah menjadi tersangka itu, satu dikategorikan sebagai bandar lantaran diduga  sering memasok narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Kemarin ke-18 tersangka itu dirilis Polres Pasuruan Kota. Tak hanya memamerkan para  tersangkanya. Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah paket  SS  yang jika ditotal beratnya mencapai 10,19 gram, serta 21 ribu pil dextro dan trihexyphenidyl.

Kapolresta Pasuruan AKBP Yong Ferrydjon  mengatakan,  seluruh tersangka diringkus dalam  kurun waktu 1-15 Februari saat kepolisian  menggelar Operasi Tumpas Semeru. Seluruhnya adalah pengedar yang sering mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Satu orang diduga bandar besar. Dia adalah Busar, 37, warga Kelurahan Ngempl...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.