Bandar Sabu-Sabu Antarprovinsi Dibekuk

PAJARAKAN - Berdalih demi memenuhi kebutuhan keluarganya, Sugianto, 37, harus mengulurkan tangannya untuk diborgol polisi. Sabtu (6/2) lalu, warga Desa/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,  itu dibekuk anggota Polres Probolinggo, karena disangka menjadi  pengedar sabu-sabu.

Tak tanggung-tanggung, dalam kasus ini Sugianto juga disebut sebagai bandar narkoba. Darinya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari  sabu-sabu seberat 10 gram atau senilai Rp 15 juta. Serta, alat hisap sabu dan uang Rp 473 ribu.

Sugianto dibekuk polisi saat melintas di Jalan Raya Puncak PLTU  Kecamatan Paiton. Saat itu, tersangka melintasi dari arah Situbondo. Polisi yang sudah lama menjadikan tersangka sebagai target operasi, mendengar kabar jika Sugianto akan masuk wilayah Polres Probolinggo. Karenanya, anggota  me lakukan penyelidikan dan menyanggong  di Jalan Raya Binor, Kecamatan Pait...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.