Jambret, 4 Remaja Diamankan
3 di Antaranya Berstatus Pelajar
GADINGREJO-Empat sekawan berusia remaja harus berurusan dengan polisi. Betapa tidak, di usianya yang masih belasan tahun itu, keempatnya sudah berani menjambret. Mereka pun akhirnya harus diproses hukum. Dari keempat pelaku, Polsek Gadingrejo hanya menahan satu diantaranya.
Sementara tiga pelaku lain dikembalikan ke orang tuanya dan dikenai wajib lapor. Pasalnya, tiga pelaku masih berusia di bawah umur. Statusnya masih pelajar pula. Pelaku jambret yang ditahan itu adalah Avian, 18, warga Desa/Kecamatan Kraton. Sementara tiga kawannya adalah R, Rh, dan N yang masih menjadi pelajar SMA.
“Tiga pelaku yang masih pelajar itu, hanya kami kenai wajib lapor. Sebab, usia mereka belum cukup untuk di proses pidana,” beber Kompol Herry Sucahyo, kapolsek Gadingrejo. Aksi jambret sekawanan remaja ini terjadi pada Minggu (21/2) ...
Tidak ada komentar: