Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba

GONDANGWETAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Keboncandi Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap beberapa kasus  peredaran narkoba sekaligus. Sebanyak  tiga orang tersangka dibekuk oleh aparat epolisian setempat. Ratusan pil trihexyphenidyl atau pil kucing berhasil dijadikan barang bukti dalam penangkapan pengedar narkoba di  wilayah Gondang Wetan.

Tersangka pertama adalah Yudi Sugiarto alias bolot, 35, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Lelaki yang seharinya berprofesi sebagai sopir mobil  jasa ekspedisi luar kota tersebut adalah penjual pil trihexyphenidyl.

Dari tangan laki-laki penuh tato di badannya tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 950 butir pil trihexyphenidyl.  Tersangka ditangkap Sabtu (2/4) di rumahnya.  Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, tersangka sudah sekitar satu tahun menjadi pemakai sekaligus penjual barang haram terseb...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.