Pelajar Begal Dituntut Empat Tahun Penjara
HARI-hari MT, 17, remaja yang tersandung kasus begal, bakal lebih lama lagi di penjara. Itu, seumpama tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan oleh majelis hakim PN Bangil. Dalam sidang tuntutan kemarin (19/4), pelajar asal Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, tersebut dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan seiring perbuatannya yang dianggap JPU Kejari Bangil terbukti melakukan pelanggaran pasal 365 ayat 2 ke 1, ke 2 KUHP. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.30 itu, dilangsungkan di ruang sidang anak PN Bangil.
Kegiatan sidang yang dipimpin majelis hakim PN Bangil, I Gede Karang Anggayasa tersebut, berlangsung tertutup. Sidang itu sendiri berlangsung beberapa menit. Begitu keluar ruangan, terdakwa tampak didampingi JPU Kejari Bangil Ferdian serta kuasa hukumanya, Made Jhapika Kartika.
Tampak terdakw...
Tidak ada komentar: