DAK Dipotong 10 Persen
Dikembalikan ke Pemerintah Pusat
BANGIL - Pemkab Pasuruan kini tengah galau, usai turunnya Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pasalnya, pemerintah pusat menginstruksikan adanya pengurangan atau pemotongan sebesar 10 persen untuk kemudian diserahkan kembali ke pusat.
Surat edaran bernomor SE-10/MK.07/2016 itu dikeluarkan Menteri Keuangan tertanggal 8 April 2016. Dalam SE tersebut, meng instruksikan adanya pemotongan atau pengurangan sebesar 10 persen dari besaran pagu DAK fisik yang diterima daerah.
Pemotongan DAK tersebut berkaitan dengan penurunan target penerimaan dan pengurangan belanja negara pada perubahan APBN 2016. Pemerintah pusat sendiri memberi batasan waktu hingga 29 April 2016. Bila laporan pemotongan itu tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah pusat yang akan melakukannya....
Tidak ada komentar: