DAK Dipotong 10 Persen

Dikembalikan ke Pemerintah Pusat

BANGIL - Pemkab Pasuruan kini tengah galau, usai turunnya Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus  (DAK). Pasalnya, pemerintah pusat menginstruksikan  adanya pengurangan atau pemotongan sebesar 10 persen untuk kemudian diserahkan kembali ke pusat.

Surat edaran bernomor SE-10/MK.07/2016 itu dikeluarkan Menteri Keuangan tertanggal 8 April 2016. Dalam SE tersebut, meng instruksikan adanya pemotongan atau  pengurangan sebesar 10 persen dari besaran pagu DAK fisik yang diterima daerah.

Pemotongan DAK tersebut berkaitan dengan penurunan target penerimaan dan pengurangan belanja negara pada  perubahan APBN 2016. Pemerintah pusat sendiri memberi batasan waktu hingga 29 April 2016. Bila laporan pemotongan itu tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah pusat yang akan melakukannya....

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.