Kades Karangrejo Jadi Tersangka

Atas Perkara Dugaan Pemalsuan Ijazah

GEMPOL - Polisi akhirnya menetapkan Nurwachid, kades Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,  menjadi tersangka. Dia dijadikan tersangka setelah pihak kepolisian mengantongi sejumlah alat bukti dugaan ijazah palsu yang melilitnya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat menyampaikan, penetapan tersangka Nurwachid sudah dilakukan sejak 15 April kemarin. Penetapan tersangka terhadap Nurwachid, seiring serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Ada beberapa alat bukti yang kami miliki untuk menetapkan pihak bersangkutan menjadi tersangka. Selain bukti dokumen juga ada saksi-saksi yang sudah kami mintai keterangannya,” kata Khoirul. Meski begitu, pihak kepolisian belum melakukan  pemanggilan   terhadap Nurwachid sebagai tersangka.

Pemanggilan yan...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.