Oknum Polisi Cabul Dituntut Delapan Tahun

BANGIL - Perbuatan cabul yang dilakukan Zainal Arifin, oknum polisi yang bertugas di Pusdik Gasum, Porong, Kabupaten  Sidoarjo, bakal menyeretnya lebih lama  di penjara. Itu, seandainya majelis hakim PN Bangil, mengabulkan tuntutan yang  dijatuhkan JPU (jaksa penuntun umum)  Kejari Bangil.

JPU Kejari Bangil Ananto menuntutnya hukuman 8 tahun penjara. Ia dituntut hukuman tersebut, lantaran pelanggaran hukum yang dilakukannya. Menurut Ananto, terdakwa melanggar pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungn Anak. Sidang tuntutan Zainal Arifin berlangsung  kemarin (27/4). Sidang tersebut berlangsung  tertutup untuk umum.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia kami tuntut 8 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” beber Ananto saat ditemui Jawa Pos Radar Bromo, seusai sidang.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.