Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pelaku Begal Pelajar Nangis

BANGIL - Zl, 43, warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, tak bisa menahan kesedihannya. Tangisnya langsung pecah, ketika majelis hakim PN Bangil menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan untuk anaknya, MT,17.

Tak banyak kata yang bisa diungkapkan wanita tersebut. Ia hanya bisa menangis di pelukan sang buah hati. MT pun tak kuasa pula menahan air matanya. Iapun terisak, sembari memanggil  nama ibunya. Kesedihan itu berlangsung seusai putusan majelis hakim PN Bangil, dibacakan siang kemarin (21/4).

Dalam sidang tersebut, Majelis  Hakim PN Bangil I Gede Karang Anggayasa menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa MT yang beberapa waktu lalu berupaya merampas motor. Putusan itu dijatuhkan atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.

MT dianggap terbukti telah sah melakukan pelanggaran pasal  365 KUHP. Ia terlibat aksi pencurian motor milik...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.