Pekerja dan Menantu Hamid Juga Tersangka

Total Jadi 6 Orang

KRAKSAAN - Polres Probolinggo kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pencabulan dan tindak pidana menyembunyikan  mayat. Ada dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Arum, 55, pekerja Hamid dan Defri, menantu  Hamid yang menguburkan mayat di lokasi  terakhir.

Keenam-tersangka-saat-ditunjukkan-polisi-ke-awak-media,-kemarin

Ditetapkannya dua tersangka baru itu,  setelah Satreskrim Polres setempat melakukan pengembangan pada kasus yang terjadi di Dusun...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.