Kejari Tahan Tiga Tersangka Penjualan Lahan Makam

Kasus Dugaan Penjualan Lahan Makam Asembakor

KRAKSAAN - Penyidikan kasus  dugaan korupsi penjualan tanah  negara berupa lahan makam umum di Desa Asembakor, Kecamatan  Kraksaan, memasuki babakan baru.  Kemarin (23/12), Kejari Kraksaan mneahan tiga tersangka sekaligus  usai berkas kasus ketiganya dinyatakan  sudah lengkap alias P21.

Lahan-Makam-Asembakor

Ketiga tersangka yang harus merasakan dinginnya sel tahanan itu  adalah Muhammad Hamsun, mantan kepala desa (kades) Asembakor, Kraksaan; Suhariyadi, perangkat Desa Asembakor, Kraksaan; dan Muhammad Saleh, warga sipil asal ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.