Kejari Tahan Tiga Tersangka Penjualan Lahan Makam
Kasus Dugaan Penjualan Lahan Makam Asembakor
KRAKSAAN - Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara berupa lahan makam umum di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, memasuki babakan baru. Kemarin (23/12), Kejari Kraksaan mneahan tiga tersangka sekaligus usai berkas kasus ketiganya dinyatakan sudah lengkap alias P21.
Ketiga tersangka yang harus merasakan dinginnya sel tahanan itu adalah Muhammad Hamsun, mantan kepala desa (kades) Asembakor, Kraksaan; Suhariyadi, perangkat Desa Asembakor, Kraksaan; dan Muhammad Saleh, warga sipil asal ...
Tidak ada komentar: