Dispenda Ancam Cabut Izin Usaha
Akibat Minimnya Pengusaha Restoran Sertakan PPn
PASURUAN-Masih banyak kesadaran pemilik usaha restoran, kafe, atau rumah makan di Kota Pasuruan untuk menyertakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10 persen. Para pengusaha tersebut umumnya enggan karena tak mau PPn tersebut dimasukkan kepada konsumen.
Pemkot Pasuruan pun tengah mengupayakan rencana agar program penyertaan PPn segera terealisasi. Salah satunya koordinasi dengan aparat hukum untuk memproses sanksi bagi pemilik usaha res...
Tidak ada komentar: