Dispenda Ancam Cabut Izin Usaha

Akibat Minimnya Pengusaha Restoran Sertakan PPn

PASURUAN-Masih banyak kesadaran pemilik usaha restoran, kafe, atau rumah makan di Kota Pasuruan untuk menyertakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10 persen. Para pengusaha tersebut umumnya  enggan karena tak mau PPn tersebut dimasukkan  kepada konsumen.

Minimnya-Pengusaha-Restoran-Sertakan-PPn

Pemkot Pasuruan pun tengah mengupayakan rencana agar program penyertaan PPn segera terealisasi. Salah satunya koordinasi dengan aparat hukum untuk memproses sanksi bagi pemilik usaha res...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.